• Jelajahi

    Copyright © BSBKT86NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasie Kecamatan Tirtajaya Mengadakan Rapat Pembinaan Tupoksi Di Desa Sumurlaban

    Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T15:04:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kasie Kecamatan Tirtajaya Mengadakan Rapat Pembinaan Tupoksi Di Desa Sumurlaban

    BSBKT86NEWS-karawang Perangkat desa sumurlaban kecamatan Tirtajaya mengadakan Rapat pembinaan tupoksi, Rapat pembinaan dalam rangka untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan yang di laksanakan di aula desa sumurlaban Kecamatan Tirtajaya pada hari Senin tanggal 30/10/2023

    Acara tersebut juga turut dihadiri Camat Tirtajaya H Dullah SH MSi , Kasi pmd bpk Anton,
    Kasi yanun Bpk Ana Achdiat,
    Kasi pem Ibu Euis,
    dan PLT kasi Kesos Ali koswara.

    Tujuan dari pelaksanaan Pembinaan tupoksi ini di harapkan agar perangkat desa mengetahui dan menjalankan tugas nya dengan baik. terutama ke depan pelayanan masyarakat juga ikut menjadi lebih baik.

    Pada kesempatan tersebut PLT kasi Kesos Ali koswara mengatakan ke awak media JurnalPolri.com mengadakan  kegiatan rapat pembinaan. langkah kedepan seluruh kasie dikecamatan Tirtajaya akan bersinergi bersama perangkat desa khususnya desa sumurlaban ini di  kecamatan Tirtajaya


    kami disini mengadakan rapat pembinaan  memberikan arahan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa bertugas untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan "Ucapnya


    Menurutnya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

    Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

    Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

    Pemberdayaan Masyarakat, seperti , tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

    Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

    lebih lanjut PLT kasi Kesos juga menerngkan Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahwasanya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan ",pungkasnya PLT kasi Kesos Ali koswara.

    Red/BSBKT86NEWS.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +