Di Acara Press Realease Panwascam Pakisjaya Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
BSBKT86NEWS-Karawang
Panwascam pakisjaya mengadakan Press Realease di rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 pada Sabtu (9/12/2023) di kantor Panwascam pakisjaya desa Telukbuyung kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai stakeholder di antaranya Kapolsek Pakisjaya yang di wakili oleh Kanit Intel Polsek Pakisjaya, Bripka Wawan Hermawan. Danposramil Pakisjaya, PELDA Ahmad Ibrohim. Ketua PPK Pakisjaya, Hafiz, M.Pd. perwakilan APDESI yang di Wakili Kades Telukbuyung, H. Napri Adiwijaya. beserta Insan PERS.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam pakisjaya, Naryono S,Ag. menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan yang telah hadir.
“Persiapan ini dilakukan dengan tujuan agar senantiasa terjalin sinergitas yang baik antara penyelenggara pemilu di pakisjaya dengan semua stakeholder. Mari kita secara bersama-sama ikut melakukan pengawasan pada tahapan kampanye pemilu tahun ini agar terwujud pemilu yang damai dan sukses di wilayah Pakisjaya ” ujarnya.
Sementara Mat Pakar SE, selaku Kapala Sekretariat kec,pakisjaya menyampaikan bahwa kita akan menghadapi tahapan masa kampanye
“Mari kita bersama sama untuk mengawasi pemilu di 2024 ini khususnya di kecamatan Pakisjaya lancar tertib dan berjalan aman Doa saya dan kita bersama semoga tidak ada isu agama yang dijadikan sebagai menu atau tema kampanye karena hal ini dapat menjadi faktor pemicu hal-hal negatif di masyarakat,” jelas MAT Pakar SE.
Selain itu, Kanit Intel Polsek Pakisjaya, Bripka Wawan Hermawan mewakili Kapolsek Pakisjaya selaku narasumber menjelaskan pihak nya akan siap bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan bahwa seluruh baliho dan alat peraga pemilihan umum di wilayah Kecamatan Pakisjaya mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami akan selalu membantu melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan disetiap kegiatan tahapan kampanye pemilu 2024 ini khususnya wilayah pakisjaya,
tentang tata cara pengawasan kampanye, mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, dilapangan kami juga akan siap berkoordinasi antara Panwascam, Panwasdes, dan stakeholder lainnya. ",Ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), pakisjaya di acara Press Realease dialog bersama jajaran stakeholder Kamaludin menyatakan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang krusial sehingga PKD harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pengawasan yang kuat untuk mengawasi secara ketat ketika ada peserta pemilu yang berkampanye di setiap desa sesuai jadwal.
“Biasanya peserta pemilu atau caleg pasti mempunyai strategi khusus untuk mengambil hati pemilih dengan segala macam cara,” pungkasnya.
Hal itu juga disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisjaya divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Warsim saat diacara dialog Press Realease Rapat Koordinasi kaitan Pengawasan Kampanye Pemilu Ia menuturkan, kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 sudah pasti memiliki larangan-larangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, apa bila ada peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye maka sudah pasti akan ditindak.
“Isu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.
Ia menyebut, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sudah jelas diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah ditegaskan dalam pasal 72 ayat 1 huruf h Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023.
“Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar pasal 280 sebagai mana diperjelas dalam pasal 72 Peraturan KPU Tentang Kampanye,” terangnya.
Meski demikian, dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, itu pun sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut, dan hadir tanpa atribut kampanye, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Tapi “apabila pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu melanggar larangan pelaksanaan kampanye, maka Pengawas Pemilu tidak akan main-main untuk mengambil tindakan tegas,”Jelasnya
BSBKT86NEWS
Ahmad Satibi Maulana





