Karawang, BSKT.86NEWS UU pernikahan no.16 tahun 2019 bahwa bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang boleh untuk melakukan pernikahan dan perkawilan perlu lebih di sosialisasikan kepada warga masyarakat.
Bagi yang umurnya kurang dari 19 tahun maka harus menempuh dulu melalui proses Dispensasi Pengadilan Agama, jika ingin menikah secara syah dan tercatat di kantor KUA setempat, ungkap Kepala KUA Batujaya H. Idin Rosidin S.Pd.i jumat (03/02).
Idin Rosidin juga menambahkan bagi yang nikah di bawah umur, kepala KUA Batujaya menegaskan, maka harus mengajukan Dispensasi ke pihak Pengadilan Agama (PA) itu, karena walahpun persyaratannya lengkap karena usianya masih di bawah 19 tahun maka akan kami tolak, tegasny.
H. Zaenal Mutaqin penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Batujaya juga ikut berkomentar bahwa bagi kedua calon mempelai yang belum mencapai Usia yang sampai 19 tahun tidak akan bisa melangsungkan pernikahan secara tercatat di kantor KUA setempat., pungkasnya.
Juga H. Zaenal menjelaskan prihal dua orang Saksi dalam pernikahan dan perkawinan, bahwa seharusnya yang menjadi dua saksi dalam pernikahan itu dua orang yang mengerti terhadap syarat atau rukun nikah supaya pernikahan benar- benar syah, papar Dia.
( Satibi Maulana)
