• Jelajahi

    Copyright © BSBKT86NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG PERNIKAHAN NOMOR 16 TAHUN 2019 PERLU LEBIH DI SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA MASYARAKAT

    Jumat, 03 Februari 2023, Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T05:04:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang, BSKT.86NEWS UU pernikahan no.16 tahun 2019 bahwa  bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang  boleh untuk melakukan pernikahan dan perkawilan perlu lebih  di sosialisasikan kepada warga masyarakat.

    Bagi yang  umurnya kurang dari  19 tahun  maka harus  menempuh  dulu  melalui proses Dispensasi Pengadilan Agama, jika ingin menikah secara syah dan tercatat di kantor  KUA  setempat,  ungkap Kepala  KUA Batujaya H. Idin Rosidin  S.Pd.i  jumat (03/02).

    Idin  Rosidin   juga menambahkan  bagi yang nikah di bawah umur,  kepala KUA  Batujaya  menegaskan,  maka  harus mengajukan Dispensasi ke pihak Pengadilan Agama (PA) itu, karena walahpun persyaratannya lengkap karena usianya masih di bawah 19 tahun  maka akan kami tolak, tegasny.

    H. Zaenal Mutaqin  penyuluh Agama Islam  di KUA Kecamatan Batujaya juga ikut berkomentar bahwa   bagi kedua calon mempelai yang belum mencapai Usia yang sampai 19 tahun tidak akan bisa melangsungkan pernikahan secara  tercatat di kantor KUA  setempat., pungkasnya.

    Juga H. Zaenal   menjelaskan prihal  dua orang Saksi dalam pernikahan dan perkawinan, bahwa  seharusnya yang  menjadi dua  saksi dalam pernikahan itu dua orang yang mengerti terhadap syarat atau rukun nikah supaya pernikahan benar- benar syah, papar Dia.

    ( Satibi  Maulana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +